News

Jerat Hukum bagi Pelaku Perdagangan Anak, 15 Tahun Penjara!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi yang dilakukan wanita berinisial FEA alias Icha (24). Tersangka memperjualbelikan 2 anak di bawah umur kepada pria “hidung belang”.

Dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun menjadi korban Icha, karena terbujuk iming-iming bayaran menggiurkan. Keduanya dijanjikan uang Rp6 juta dan Rp1 juta untuk sekali kencan.

Sementara pelaku mendapatkan keuntungan 50 persen dari setiap transaksi haram itu.

Muncikari Icha yang telah beroperasi sejak April 2023 ternyata sudah mempekerjakan 21 anak. 

Pasal Perdagangan Anak

Kasus perdagangan anak di bawah umur, masih terus terjadi. Umumnya korban terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi. Namun, tidak sedikit lantaran korban dijebak. Korban yang semula dijanjikan pekerjaan, ternyata dipaksa menjadi PSK.

Pengertian perdagangan orang yang dirumuskan dalam UU Pemberantasan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sedangkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku perdagangan anak dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Berikut bunyi pasal 2 ayat (1) UU TPPO:

“(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Selain UU TPPO, pelaku perdagangan anak juga dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 UU Perlindungan Anak menyebutkan, pelaku eksploitasi anak diancam pidana maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp300 juta.

Berikut bunyi pasal 83 UU Perlindungan Anak:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button