News

Pemprov Jakarta Bakal ‘Tendang’ Penghuni Rusunawa yang Punya Mobil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengusir penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kedapatan memiliki mobil serta berstatus ekonomi menengah ke atas.

“Saya bisa menugaskan teman-teman Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun (UPRS) untuk melihat dan mengamati. Kalau terbukti memiliki kendaraan wajib untuk melepas (unitnya),” kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum usai rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Hal ini menanggapi pernyataan anggota DPRD yang menyebut Ketua RW Rusunawa Penjaringan berstatus ekonomi menengah ke atas.

Menurut Retno, setiap unit rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang selama ini menempati hunian tidak layak.

Karenanya, Retno mengatakan jajarannya selalu mengevaluasi proses penyeleksian warga calon penghuni rusunawa di DKI Jakarta.

“Teman-teman (media) kalau misal ada info terkait warga rusunawa yang punya mobil boleh (laporkan), yang penting ada bukti ya akan kita telusuri,” kata Retno.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, menyoroti Ketua RW di rusunawa Penjaringan sebagai orang yang mampu secara finansial sehingga seharusnya tidak tinggal di rusunawa.

“Apa iya Ketua RW di Penjaringan layak tinggal di sana? Dia pengusaha lo. Tampangnya bos dan betul-betul dia bos ternyata,” kata Ida saat rapat dengan Dinas Perumahan dan Permukiman DKI di gedung DPRD Jakarta.

Fenomena tersebut, menurut Ida, merupakan gambaran masih banyaknya penyewa di rusunawa yang tidak tepat sasaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.

Ida juga meminta agar Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana ikut berperan menyeleksi calon penghuni unit.

Sementara anggota komisi DPRD DKI, Husen, juga mendorong agar rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga kelas ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tidak memiliki tempat tinggal yang layak.”Di RW 8 Jelambar masih ada sebelas rumah tangga yang tinggal di rumah dua kali dua meter padahal KK DKI, KTP DKI,” ungkapnya.

Dia berharap Pemprov DKI segera melakukan seleksi ketat terhadap calon penghuni rusunawa agar unit tersebut bisa tepat sasaran untuk warga yang membutuhkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button