Kado Harlah Pancasila Rupiah Menguat Tipis-tipis: Tapi Masih di Atas Rp17.800/US$

Kado Harlah Pancasila Rupiah Menguat Tipis-tipis: Tapi Masih di Atas Rp17.800/US$

Clara Medium.jpeg

Senin, 1 Juni 2026 – 16:44 WIB

Kurs rupiah berhasil menguat tipis di penutupan perdagangan akhir pekan ini, Jumat (20/12/2024). Mata uang Garuda ditutup di level Rp16.190 per dolar AS . (Foto: Antara/Rivam Awal Lingga)

Kurs rupiah berhasil menguat tipis di penutupan perdagangan akhir pekan ini, Jumat (20/12/2024). Mata uang Garuda ditutup di level Rp16.190 per dolar AS . (Foto: Antara/Rivam Awal Lingga)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (US$) menguat tipis 76 poin ke level Rp17.805 pada perdagangan Senin (1/6/2026). Bisa jadi ini kado Hari Lahir (Harlah) Pancasila, namun mata uang Garuda masih ‘nangkring’ di atas level psikologis Rp17.800/US$. Artinya, dolar AS masih terlalu mahal. 

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi mengatakan, penguatan rupiah meski tipis, dipicu sentimen pasar yang waspada. Pasca-negosiasi gencatan senjata permanen antara Washington DC dengan Teheran. Menunjukkan adanya terobosan positif bagi perdamaian dunia.

Meskipun pada laporan pekan lalu, baik AS maupun Iran terus membahas perpanjangan gencatan senjata sementara, serta pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz. Isu kunci yang tetap belum terselesaikan dan setiap kesepakatan akhir masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS, Donald Trump.

“Investor mengalihkan fokus ke kemungkinan pengetatan moneter AS bakal berlanjut. Mereka sebelumnya berharap pemotongan suku bunga, sebelum perang dimulai. Para pedagang sekarang mengamati dengan cermat pidato para pejabat The Fed serta data ekonomi AS yang akan datang. Termasuk indikator pasar tenaga kerja, untuk mendapatkan petunjuk tentang prospek suku bunga,” ujar Ibrahim di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Sementara dari faktor internal, menurut Ibrahim, penguatan rupiah dipicu kebijakan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ibrahim menjelaskan, dalam beleid itu tertuang aturan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri, dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen.

Kemudian, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA, selama tiga bulan. Adapun, konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi dengan maksimal 50 persen. “Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan fluktuatif, namun ditutup melemah di rentang Rp17.800 hingga Rp17.850,” kata dia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 1 visit(s) today