News

Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Masih Jadi Beban Komnas HAM

Selasa, 15 Nov 2022 – 10:37 WIB

Munir - inilah.com

Demonstrasi menuntut penyelesaian kasus pembunuhan aktivis Munir. (Foto: AFP/BBC Indonesia)

Penuntasan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih menjadi beban Komnas HAM. Sebanyak sembilan Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 dengan Atnike Nova Sigiro menjabat ketua menjadikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir sebagai salah satu agenda prioritas.

Selepas menggelar paripurna sekaligus melaksanakan proses deliberasi di Kantor Komnas HAM, Senin (14/11/2022), Abdul Haris Semendawai yang ditunjuk menjabat Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM menyebutkan, pembunuhan Munir dengan kategori pengusutan kasus pelanggaran HAM berat yang masih berjalan, merupakan salah satu beban kerja yang harus dipercepat penyelesaiannya. “Nanti kami akan mencoba kerja untuk supaya proses ini lebih cepat,” kata Haris.

Eks Ketua LPSK melanjutkan, terdapat tiga kategori prioritas Komnas HAM periode 2022-2027, yakni penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, pelanggaran HAM berat yang masih diselidiki kemudian penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang butuh pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM.

Haris tidak membeberkan lebih lanjut bagaimana komnas memulai penuntasan dari tiga skala prioritas tersebut. Namun dia mengingatkan, pembentukan KPP HAM erat kaitannya dengan pemerintah, karena penyelesaiannya secara non-yudisial sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. “Ini tentunya kami harus koordinasi dengan Menkopolhukam dan tentunya tim terkait hal itu,” ucap Haris.

Perkara hukum pembunuhan Munir pada 2004 yang lalu sejatinya sudah selesai dengan dipidananya eks pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam pengusutannya, Deputi V BIN Muchdi Pr turut dijerat namun divonis bebas oleh pengadilan. Kalangan aktivis tidak puas dan terus menyuarakan pengungkapan dalang pembunuhan Munir yang diyakini melibatkan aktor negara.

Ketua Komnas HAM, Atnike menyebutkan, secara musyawarah mufakat dirinya resmi ditunjuk sebagai ketua badan HAM sebagaimana keputusan paripurna DPR. Atnike didampingi Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.

Selanjutnya Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian. Adapun Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Komisioner Pengawasan turut dijabat oleh Uli Parulian Sihombing.

Menurut Atnike, sebagai langkah awal, Komnas HAM berencana bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tujuannya untuk melakukan penyelidikan bersama menyangkut kasus-kasus pelanggaran HAM berat. “Untuk kami bangun komunikasi dan koordinasi. Karena erat kaitannya dengan fungsi Komnas HAM dalam penyelidikan menyangkut pelanggaran HAM berat,” kata Atnike menambahkan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button