Kasus Bully Timothy Unud, Komisi X Minta Pemerintah Bentuk Satgas

Kasus Bully Timothy Unud, Komisi X Minta Pemerintah Bentuk Satgas

Reyhaanah Medium.jpeg

Minggu, 19 Oktober 2025 – 18:02 WIB

Timothy saputra meninggal bunuh diri usai jadi korban bully (Foto:IG/@fisipunud)

Timothy saputra meninggal bunuh diri usai jadi korban bully (Foto:IG/@fisipunud)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam keras tindakan bully atau perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputra (22), Mahasiswa Universitas Udayana yang tewas bunuh diri.

Hetifah meminta pihak kampus segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia.

“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,”  ujar Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Hetifah menegaskan, dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap mahasiswa untuk tumbuh dan berkembang secara bebas, tanpa rasa takut maupun tekanan sosial dari lingkungan sebayanya.

“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” katanya.

Hetifah juga mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus.

Ia menilai tindakan mengejek, merendahkan, atau menyudutkan sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.

Komisi X DPR RI mendukung langkah Kemendiktisaintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” jelas Hetifah.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today