Kasus Dana Raib Rp8,2 Miliar di Bank Sinarmas, Runtuhkan Kepercayaan terhadap Perbankan

Kasus Dana Raib Rp8,2 Miliar di Bank Sinarmas, Runtuhkan Kepercayaan terhadap Perbankan


Fenomena raibnya duit tabungan senilai Rp8,2 miliar milik 5 nasabah prioritas Bank Sinarmas di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, menjadi potret buram perlindungan konsumen.

Hal ini tidak bisa dibiarkan karena bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap perbankan nasional. Kalau benar terjadi, ramai-ramai nasabah tarik duitnya di bank. Istilahnya, alias rush money. Mereka pun bisa memindahkan ke bank emas atau bullion bank, atau investasi lain.

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menerangkan, nasib apes dari 5 nasabah Bank Sinarmas yang sudah lanjut usia alias lansia, seharusnya tidak perlu terjadi. Pihak bank seharusnya meminta maaf dan memberikan ganti rugi atas kerugian nasabah.

“Kasus seperti itu, sebenarnya sudah banyak terjadi. Nasabah korban fraud yang melibatkan ordal (orang dalam) bank, harus menanggung risiko sendiri. Ujung-ujungnya, mereka harus gugat secara hukum, hasilnya zonk. Duitnya enggak kembali. Malah nombok karena biaya proses hukum,” ungkap Gede di Jakarta, Selasa (16/9/2025).  

Untuk itu, Gede menyarankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta Bank Indonesia (BI) merumuskan kembali aturan yang melindungi dana masyarakat di perbankan yang raib gara-gara fraud. Khususnya menyangkut tanggung jawab bank yang lalai sehingga menyebabkan nasabah harus menanggung kerugian.

Pada akhir Juli lalu, lima nasabah Bank Sinarmas yang sudah lansia yakni Oki Irawan (66), Betty Limutu (63), Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, terbelalak karena dana yang dikumpulkan selama puluhan tahun, menghilang.

Ternyata, rekening mereka dibobol Suci Puji Lestari, mantan pegawai Sinarmas. Modusnya, Suci memiliki akses terhadap informasi pribadi dan finansial kelima nasabah itu. Memanfaatkan kepercayaan mereka melalui skema “penukaran poin hadiah” atau iming-iming pengaktifan fitur mobile banking.

Tanpa sepengetahuan kelima lansia itu, Suci memindahkan dana sekitar Rp8,2 miliar ke rekening Muhamad Hidayat yang diduga penampungan dana hasil kejahatan itu.

Upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak bank, tak membuahkan hasil. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Sekarang tidak jelas  juntrungannya,” ujar Oki di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Oki menjelaskan, kelima nasabah yang dananya raib itu, memang tidak dimintai untuk menuliskan PIN-nya. Namun, diarahkan untuk memasukan PIN mereka ke handphone masing-masing. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci, alasannya untuk menekan tombol ‘setting’. Untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau menginstal m-banking.

Kejadian ini, sempat menarik perhatian Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Hanif Dhakiri.

Dia meminta OJK segera memeriksa Bank Sinarmas atas kasus ini. “Komisi XI tentu sangat prihatin atas kasus ini, apalagi korbannya adalah nasabah lansia yang seharusnya paling dilindungi. Ini kasus serius,” ujar Hanif.

Atas kejadian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak. Sejak 23 Juli 2025, OJK telah meminta klarifikasi dan kronologis lengkap dari manajemen Bank Sinarmas. Pertemuan dengan jajaran direksi juga sudah digelar untuk membahas langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh.

“Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Bank Sinarmas tersebut di atas melalui pemeriksaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Senin (15/9/2025).

Dalam klarifikasinya kepada OJK, pihak Bank Sinarmas menyebut, kasus ini bermula dari ulah oknum karyawan nakal. Oknum tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan berlebih dari nasabah. Mereka berhasil menguasai buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, hingga ponsel nasabah.

Berdasarkan alasan tersebut, Bank Sinarmas berdalih transaksi yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah sah. Pasalnya, transaksi itu menggunakan data rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh pemilik rekening.

Sebagai langkah internal, Bank Sinarmas mengeklaim telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan yang bersangkutan. Mereka juga mendorong nasabah untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan berjanji akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan Inilah.com lewat aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons.

 

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today