Kasus Suap Eks Sekma Hasbi Hasan, Menas Erwin Segera Disidang di Tipikor Bandung

Kasus Suap Eks Sekma Hasbi Hasan, Menas Erwin Segera Disidang di Tipikor Bandung

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 11 Desember 2025 – 13:01 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (11/12/2025). (Foto: KPK)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (11/12/2025). (Foto: KPK)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun dan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini.

“Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang,” kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dalam sidang perdana mendatang, Menas akan didakwa terkait pemberian suap untuk pengkondisian perkara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan. Konstruksi perkara secara lengkap akan diuraikan JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

“Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya bersama Hasbi Hasan (mantan Sekma) akan kami ungkap,” ujar Jaksa Rio.

Sebelumnya, Menas telah resmi ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan terkait pengondisian perkara di Mahkamah Agung pada Kamis (25/9/2025).

KPK menyebut bukti awal menunjukkan bahwa Menas memberikan suap senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi. Dalam konstruksi perkara, politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli (FR), disebut sebagai pihak yang mempertemukan keduanya.

Fatahillah juga membantu mencarikan lokasi pertemuan tertutup untuk membahas pengondisian perkara atas perintah Hasbi.

Sepanjang Maret hingga Oktober 2021, terjadi komunikasi intensif dan pertemuan antara Menas, Fatahillah, dan Hasbi di berbagai lokasi. Beberapa perkara yang diurus meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa tambang di Samarinda. Nilai suap untuk setiap perkara berbeda-beda dan diberikan secara bertahap.

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis bersalah atas penerimaan suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. KPK menetapkan Hasbi Hasan, Windy Idol, dan kakak Windy, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, Hasbi berstatus sebagai penerima suap, sementara Menas sebagai pihak pemberi.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today