Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menegaskan penghentian pengumpulan data bukan berarti Kejagung menghentikan penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap akan dianalisis dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, Kejagung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola BGN.
Keputusan menghentikan kegiatan pengumpulan data juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam surat tersebut, Kejagung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses pendalaman terhadap data yang telah terkumpul tetap dilakukan sebagai bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang kini tengah ditangani Korps Adhyaksa.












