Kejagung Ungkap Deretan Kasus Senilai Rp300 Triliun

Kejagung Ungkap Deretan Kasus Senilai Rp300 Triliun

Vonita Medium.jpeg

Rabu, 24 Juni 2026 – 17:47 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap deretan kasus yang tengah digarap oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ini menjadi perubahan besar dalam strategi pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Febrie dalam konferensi pers dengan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).

Febrie menyampaikan pihaknya kini tak lagi sekadar mengejar perkara dengan jumlah kasus terbanyak dan memprioritaskan pengungkapan korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat hingga perekonomian nasional.

Melalui strategi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp131,5 triliun.

“Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus,” kata Febrie.

Febrie menilai Bidang Tindak Pidana Khusus kini fokus membidik perkara-perkara besar yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, kerusakan lingkungan, hingga kepentingan masyarakat luas.

Bahkan ia menyebut sejumlah perkara kakap menjadi bukti perubahan arah tersebut, seperti tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 tercatat sebagai salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif.

Tak kalah besar, Kejaksaan juga menangani perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285,017 triliun.

Deretan kasus jumbo lainnya meliputi pengelolaan dana investasi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,788 triliun, kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun, hingga korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp12,312 triliun.

Selain itu, Kejaksaan juga membongkar dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group dengan kerugian negara Rp4,798 triliun dan US$7,85 juta serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp73,92 triliun.

Perkara besar lainnya mencakup pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan kerugian negara setara Rp8,819 triliun, proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp8,032 triliun, korupsi impor besi atau baja paduan yang merugikan negara Rp1,06 triliun dan perekonomian negara Rp18,89 triliun, hingga korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menimbulkan kerugian negara Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp1,646 triliun.

Kejaksaan juga tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022 dengan nilai kerugian negara Rp1,98 triliun.

Penyidikan Korupsi BGN Masih Berjalan

Sementara itu, perkara terbaru yang sedang dikembangkan penyidik adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

“Yang baru-baru ini sedang kita tangani yaitu tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 dengan enam tersangka dari unsur mantan pimpinan BGN dan pihak swasta,” jelasnya.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP,” tutur Febrie menambahkan.

Dalam rangka memperkuat arah baru pemberantasan korupsi, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan prioritas penanganan perkara pada sektor-sektor yang menyangkut kepentingan publik.

“Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ucapnya.

Febrie menyampaikan melalui kebijakan tersebut, Kejaksaan memprioritaskan pengusutan korupsi di sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

“Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” jelasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 5 times, 5 visit(s) today