Kemendikdasmen: Murid Homeschooling Bisa Ikut Tes Kemampuan Akademik, Ini Syaratnya

Kemendikdasmen: Murid Homeschooling Bisa Ikut Tes Kemampuan Akademik, Ini Syaratnya


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan murid peserta homeschooling dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan memenuhi sejumlah syarat.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan, syarat utama bagi murid homeschooling sama dengan siswa sekolah formal, yakni harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Secara umum sama ya dengan siswa di sekolah formal. Jadi murid homeschooling juga harus sudah terdaftar di Dapodik apabila ingin mengikuti TKA,” kata Toni dalam acara Ngopi Bareng Media Tes Kemampuan Akademik BSKAP di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Perbedaannya, murid homeschooling yang ingin mengikuti TKA akan dikoordinasikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), bukan sekolah formal.

Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menambahkan, murid homeschooling nonformal dapat langsung ikut TKA karena pada dasarnya sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar dalam Dapodik.

Sementara itu, murid homeschooling informal—baik berbasis komunitas maupun rumah—tetap bisa ikut TKA dengan syarat mendaftar melalui PKBM agar masuk dalam sistem Dapodik.

“Kalau berbasis komunitas itu sekolahnya di rumah, tapi ada komunitas sesama homeschooler, maka memungkinkan punya NPSN. Kalau berbasis rumah, tidak punya NPSN, maka murid harus daftar di PKBM dulu untuk ikut TKA,” jelas Rahmawati.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah membuka pendaftaran TKA sejak 24 Agustus 2025. Tes ini dimaksudkan untuk mengenali potensi akademik murid sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi yang setara bagi semua peserta didik.

Visited 1 times, 1 visit(s) today