Kemenperin Rombak Aturan TKDN Demi Kemandirian Industri, Pengamat: SKK Migas Malah Kendor

Kemenperin Rombak Aturan TKDN Demi Kemandirian Industri, Pengamat: SKK Migas Malah Kendor


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Beleid ini, menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

“Tentu saja, regulasinya (lama) dipastikan tidak lagi mewadahi dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif,” kata Menperin Agus, Jakarta, dikutip Minggu (14/9/2025).

Aturan TKDN yang baru, kata Menperin Agus, selaras dengan program Astra Cita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air dan ekonomi kreatif.  

“Selain itu juga ada Asta Cita ketiga yakni menciptakan lapangan kerja. Bukan hanya lapangan kerja, tetapi juga harus berkualitas,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

Masih kata Menperin Agus, aturan anyar TKDN juga mengatur jenis pelanggaran dan sanksi. Beberapa pelanggaran yang tertulis di antaranya TKDN washing, rekayasa dokumen, pelanggaran komitmen, produksi tak sesuai sertifikat TKDN, pemalsuan, dan lain-lain.

Sanksinya beragam mulai rekomendasi pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan sebagai LVI, atau rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan barang dan jasa kepada pimpinan kementerian/lembaga.

“Yang pasti aturan ini bakal kita tegakkan, bakal ada tahapannya, tapi kalau sanksi ya sanksi harus ditaati,” kata Menperin Agus.

Di sisi lain, pengamat migas Yusri Usman menyoroti lemahnya penegakan aturan TKDN di sektor migas. Salah satunya adalah penggunaan pipa tanpa sambungan las (seamless) impor dalam proyek pengembangan lapangan migas Hidayah Phase 1 Development Project di Madura, Jawa Timur.

Padahal, industri pipa nasional mampu memproduksi produk tersebut dengan kualitas yang tak kalah bagusnya.

Proyek ini dikembangkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia, mewajibkan penggunaan pipa seamless A333 dan A106, menambah daftar panjang kegagalan SKK Migas dalam melindungi kepentingan industri hulu migas dalam negeri.

“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua. Selain tidak mendukung aturan TKDN yang bertujuan untuk menghidupkan industri manufaktur di Indonesia,” kata Yusri.

Anehnya, kata dia, SKK Migas yang dipimpin Djoko Siswanto, terkesan mendiamkan pelanggaran KKKS berskema cost recovery. Dinilai lebih lemah ketimbang era sebelumnya. “Hal ini, harusnya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Yusri.

Berdasarkan aturan, lanjutnya, penyedia barang dan jasa dan subkontrator, wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Sejak perencanaan program kerja hingga pelaksanaan kontrak, sebagaimana tercantum dalam buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Adanya dugaan pelanggaran ini, kata dia, terungkap dari surat yang mempertanyakan komitmen terhadap aturan yang berlaku. Surat itu ditujukan kepada salah satu kontraktor EPC Hidayah Phase 1 Development Project di Petronas Carigali Indonesia, yaitu PT Gunanusa Utama Fabricator.

“Kami berharap, seluruh stakeholder hulu migas, sadar dan kembali ke jalan yang benar. Tegakkan aturan untuk kepentingan industri hulu migas nasional, sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

 

Visited 2 times, 1 visit(s) today