Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa jangan mengulang kesalahan lewat ‘gebrakan Rp200 triliun’.
Ya, beberapa hari setelah dilantik, Purbaya langsung mengumumkan ‘gebrakan Rp200 triliun’. Dia menilai, kebijakan ekonomi selama ini, salah arah. Baik dari sisi moneter maupun fiskal.
Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah sebesar Rp457,5 triliun di Bank Indonesia (BI) per akhir 2024, yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), justru memperketat likuiditas perbankan. Ujung-ujungnya, memuat kontet pertumbuhan ekonomi.
Sebagai solusi, Purbaya memutuskan untuk memindahkan sebagian dana SAL itu, senilai Rp200 triliun ke 5 bank pelat merah. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelonggaran likuiditas yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 6,5-7 persen.
Namun, kata Anthony, ‘gebrakan Rp200 triliun’ ini, patut dipertanyakan. Dikhawatirkan tidak efektif dalam mengatasi perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Ada beberapa alasan yang mendasari keraguan tersebut.
“Pertama, permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini, bukan karena perbankan kekurangan likuiditas. Sebaliknya, likuiditas perbankan saat ini justru relatif longgar,” papar Anthony di Jakarta, Minggu (13/9/2025).
Selanjutnya, Anthony membeberkan dua indikator yang menggambarkan betapa ‘basahnya’ likuiditas perbankan nasional pada saat ini. Pertama, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan, saat ini, relatif rendah. Berada di kisaran 86-88 persen. “Angka ini menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup longgar, dengan ketersediaan dana pihak ketiga yang lebih besar dibandingkan penyaluran kredit,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Anthoy, penempatan likuiditas perbankan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), masih cukup tinggi. Angkanya mendekati Rp1.900 triliun.
Menunjukkan, likuiditas perbankan berlimpah, namun memang tidak terserap ke dalam kredit. “Kedua indikator tersebut secara jelas menegaskan bahwa perbankan nasional saat ini menghadapi kondisi kelebihan likuiditas, bukan kekurangan likuiditas,” ungkapnya.
Alasan kedua, lanjut Anthony, pemindahan dana SAL pemerintah sebesar Rp200 triliun yang tersimpan di brankas BI, ke 5 bank BUMN, tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif.
Alasannya, stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu, pemberian insentif perpajakan, caranya bisa dengan mengurangi beban pajak masyarakat, atau meningkatkan belanja negara. Jadi, bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI, ke bank pelat merah.
“Dengan demikian, kebijakan pemindahan dana tersebut, diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan, maupun mempercepat pertumbuhan kredit,” ungkapnya.
Anthony bilang. dampaknya hanya terbatas kepada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang sebelumnya dirancang Sri Mulyani, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Anthony menyarankan agar Menkeu Purbaya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif. Misalnya, pengurangan pajak atau peningkatan belanja negara. Jadi, bukan sekadar pemindahan dana dari BI ke bank-bank milik negara.
“Sedangkan dana SAL, sebaiknya dimanfaatkan untuk membiayai defisit anggaran, ketimbang ditanam di bank milik negara. Sehingga pemerintah tidak perlu menarik utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang selama ini memberatkan APBN,” pungkasnya.














