Market

Kenaikan UMP DKI 2023 Dinilai Tak Layak, Buruh Siap Kepung Balai Kota

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menolak keras penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023, hanya naik 5,6 persen.

Kalau tak ada aral, aksi demo besar-besaran digelar buruh pada hari ini di Balai Kota DKI, sejak pukul 10.00 WIB.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, kenaikan UMP DKI pada tahun depan, masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup buruh yang tinggal di Jakarta. “Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidup untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi? Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya,” tandas Mirah, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Mirah menegaskan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP tahun 2023, sebesar 10,5 persen. Banyak yang dapat dijadikan argumentasi oleh Pemprov DKI, antara lain karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi dampak kenaikan harga BBM, serta mulai pulihnya dunia usaha pasca pandemi COVID-19. Ingat, Jakarta itu barometer bagi daerah lain,” tutur Mirah.

Srikandi buruh ini menegaskan, ASPEK Indonesia mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru. Isinya revisi atas Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI Tahun 2023.

“Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja. Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5%, telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta,” ungkapnya.

Masih menurut Mirah, ribuan buruh dari ASPEK Indonesia akan bergabung dengan elemen buruh lainnya, akan menyampaikan aspirasi ini ke Balai Kota DKI, hari ini.

“Seharusnya Pejabat Gubernur DKI Jakarta turun ke bawah, untuk melihat bagaimana sulitnya kehidupan buruh yang kenaikan upahnya terus ditekan oleh peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas,” pungkas Mirah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button