News

Polda Metro Akan Panggil Direktur Dumas KPK Soal Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan terhadap Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, Tomi Murtomo terkait kasus pimpinan KPK peras Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“Ada beberapa saksi ya. Ada beberapa saksi yang kita panggil. Termasuk panggilan ulang terhadap salah satu pegawai KPK yg pada hari kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadiran karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami panggil ulang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan Tomi akan kembali dipanggil pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

“Tim penyidik memanggil yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pimpinan KPK peras mantan Menteri Pertanian Sayhrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto mengirimkan surat pengajuan suvervisi ke pimpinan KPK.

“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pengiriman surat supervisi ke pimpinan KPK sebagai bentuk koordinasi kepada KPK. Dia juga menyebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani secara transparan.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak Pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi bidang koordinasi dan supervisi atau korsub pada komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button