Komdigi Pastikan tak Ada Pemblokiran Medsos Saat Demo DPR 28 Agustus

Komdigi Pastikan tak Ada Pemblokiran Medsos Saat Demo DPR 28 Agustus


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan pemerintah tidak melakukan penurunan konten maupun pembatasan akses media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan DPR RI pada Kamis (28/8/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan isu adanya pemblokiran atau pelambatan medsos tidak benar.

“Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025) dikutip dari Antara.

Alexander mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi bohong yang beredar. 

“Pemerintah menghimbau agar semua pihak dapat melaksanakan proses demokrasi secara tertib dan menjaga situasi tetap kondusif, baik di ruang digital maupun ruang fisik,” ujarnya.

Intensif dengan Platform Medsos

Alexander menambahkan, pemerintah saat ini sudah menjalin komunikasi intens dengan pengelola platform media sosial terkait penanganan konten provokatif dan hoaks.

“Pemanggilan (platform media sosial) akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman penilaian situasi ruang digital kita,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga meminta pengelola platform untuk lebih tegas melindungi masyarakat dari konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dinilai dapat merusak demokrasi.

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan aspirasi, tapi di media sosial justru dibumbui dengan informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita,” tegas Angga.

Ia mengimbau semua pihak, termasuk platform digital, melakukan verifikasi atas informasi yang beredar serta memastikan sistem otomatis dapat menindak konten bermuatan hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian.

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today