Roblox Siap Diblokir, Komdigi Tunggu Perbaikan 1–2 Bulan ke Depan

Roblox Siap Diblokir, Komdigi Tunggu Perbaikan 1–2 Bulan ke Depan


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan saat ini tengah melakukan penilaian akhir terkait kepatuhan gim daring Roblox terhadap regulasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan timnya masih mengkaji hasil pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan pihak Roblox. “Saat ini, tim pengawas platform digital sedang melakukan assessment akhir terkait kepatuhan Roblox terhadap regulasi yang ada di Indonesia,” ujarnya, Jumat (15/8).

Menurut Alexander, pemerintah telah meminta Roblox memperkuat standar keamanan, terutama bagi pengguna anak, termasuk pembatasan akses terhadap konten berisiko.

Harus Patuhi PP Tunas dan SAMAN

Roblox diwajibkan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Selain itu, Roblox juga diminta membuka kantor perwakilan di Indonesia.

“Harus ada perwakilan kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi, khususnya PP Tunas dan SAMAN,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya menambahkan Roblox sudah berkomitmen melaporkan operasionalnya kepada Kemkomdigi. Pemerintah akan memantau secara berkala dan memutuskan langkah lanjutan dalam satu hingga dua bulan ke depan, apakah pemblokiran perlu dilakukan atau cukup pembatasan usia yang lebih ketat.

Desakan dari KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kemkomdigi untuk tidak hanya menilai kepatuhan, tetapi juga menginvestigasi dampak negatif Roblox terhadap anak-anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menyebut banyak anak menjadi korban gim daring akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian penyelenggara sistem elektronik (PSE). “Anak-anak mengalami dampak luar biasa, baik fisik, psikis, maupun sosial. Gim daring kerap dimanfaatkan untuk penipuan, eksploitasi, hingga cyberbullying,” ujarnya.

Menurut KPAI, klasifikasi usia gim yang tidak dijalankan dengan ketat membuat anak-anak rentan terhadap konten kekerasan maupun interaksi berbahaya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today