Aplikasi Twitter/X. (Foto: Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan platform media sosial X terancam sanksi lanjutan apabila tak segera membayar denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah terkait kelalaian penanganan konten pornografi.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun… secepatnya (tenggat waktu), kita lihat minggu depan,” ujar Nezar di Jakarta. Ia juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan koordinasi moderasi konten.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena belum melunasi denda. Jika tetap abai, sanksi lanjutan yang disiapkan antara lain teguran tertulis hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyebut teguran pertama dikirim 12 September 2025.
Karena tak direspons, pemerintah menerbitkan teguran kedua (20/9/2025) disertai denda, dan teguran ketiga (8/10/2025) dengan nilai denda yang diperbarui menjadi Rp78.125.000—akumulasi dari teguran kedua dan ketiga.
Meski X menurunkan konten dua hari setelah teguran kedua, kewajiban membayar denda tetap berlaku.
Kemkomdigi menegaskan eskalasi dan akumulasi denda administratif berlandaskan PP No. 43 Tahun 2023 (PNBP Kominfo) serta Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang tata kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Nezar menambahkan, kepatuhan pembayaran denda dan kehadiran kantor perwakilan menjadi indikator keseriusan platform dalam menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan akuntabel.













