Pembeli tengah melihat list harga handphone di ITC Cempaka Mas. (Foto: pricebook.co.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana aturan baru jual beli ponsel bekas yang menyerupai mekanisme transaksi motor second, yakni adanya kewajiban balik nama kepemilikan. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan mendukung layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di ITB, Senin (29/9).
Adis menjelaskan, wacana ini berkaitan dengan rencana layanan blokir IMEI. Skema blokir IMEI akan bersifat opsional dan dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Prosesnya, pemilik mendaftarkan perangkat secara online untuk diverifikasi. Jika valid, perangkat masuk dalam daftar layanan blokir IMEI hilang/curlan.
Ketika ponsel berpindah tangan secara sah melalui jual beli, pemilik lama cukup melakukan unreg layanan blokir. Setelah itu, pemilik baru bisa mendaftarkan ulang perangkat atas namanya.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tegas Adis saat dihubungi, Kamis (2/10).
Adis menambahkan, layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan masukan berbagai pemangku kepentingan. Nantinya, implementasi akan dilakukan bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan matang.
Komdigi juga berencana menggelar uji coba terbatas terlebih dahulu untuk meminimalkan potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Konsep “balik nama” HP second ini relatif baru. Sejumlah negara seperti India, Turki, Nigeria, Pakistan, hingga Kenya memang mewajibkan registrasi IMEI agar perangkat bisa dipakai di jaringan seluler lokal.
Namun, aturan di negara-negara tersebut lebih menitikberatkan pada identifikasi perangkat dan pemblokiran ponsel ilegal, bukan pada kepemilikan atau hubungan hukum antar pembeli dan penjual.














