Komisi III DPR Sebut Peran Penegak Hukum dan Advokat di RUU KUHAP Berimbang

Komisi III DPR Sebut Peran Penegak Hukum dan Advokat di RUU KUHAP Berimbang

Diana Medium.jpeg

Selasa, 30 September 2025 – 23:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra.(Foto:Dok-Golkar)

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra.(Foto:Dok-Golkar)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kedepan harus memperkuat kewenangan antar penegak hukum maupun advokat.

“Kita memang benar-benar ingin agar kita memperkuat kewenangan masing-masing, supaya tidak saling intervensi,” ucap Soedeson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia juga menyampaikan soal perimbangan yang diatur tidak hanya dimiliki oleh para aparat penegak hukum. Akan tetapi, peranan advokat dalam sistem peradilan pidana yang setara, juga perlu dipastikan melalui  kewenangan advokat yang semakin diperluas dan diperbesar.

“Karena advokat ini adalah kekuatan penyeimbang dari penyidik dan penuntut. Di dalam KUHAP ini juga, kita ingin benar-benar memperkuat peranan hakim, praperadilan kita perluas supaya nanti tidak segampang orang itu ditangkap dan ditahan,” tuturnya.

Soedeson pun berharap upaya perimbangan ini semata-mata untuk dapat memenuhi rasa keadilan dan menjamin hak masyarakat. Hal ini dikarenakan, landasan filosofis dan semangat dari Rancangan KUHAP yang baru terletak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
    
 

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today