News

Masyarakat Mesti Kawal, Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Diubah jadi Seumur Hidup

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Fauzan mengingatkan publik untuk terus mengawal proses hukum Ferdy Sambo. Sebab, vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Ia mensinyalir, mantan Kadiv Propam Polri itu akan terus berupaya mengubah vonis tersebut dengan upaya banding dan kasasi, agar bisa lolos dari ancaman hukuman mati. Selain itu, bisa juga dengan cara mengulur waktu hingga tahun 2025.

Pasalnya pada tahun itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan. Jika sudah berlaku, maka hukuman mati akan berubah menjadi hukum alternatif bagi Ferdy Sambo. “Tergantung, apakah tiga tahun kedepan sudah inkracht atau belum,” kata Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Fauzan, saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Setidaknya, sambung dia, bila Sambo berhasil mengulur waktu, maka besar kemungkinan bagi hukuman yang akan dijalani oleh mantan jenderal bintang dua itu adalah hukuman penjara seumur hidup.

“Artinya eksekusi hukuman mati pasca KUHP baru tidak bisa langsung dieksekusi sekalipun putusan sudah inkracht tetapi harus menunggu 10 tahun masa percobaan, dan jika dalam masa percobaan terpidana berkelakuan tidak baik, maka eksekusi dapat dilaksanakan,” tambah Fauzan.

Sebagai informasi, hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang sudah disahkan DPR pada masa sidang II Tahun 2022-2023, Selasa, 6 Desember 2022 lalu. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Tapi, bila terpidana sepanjang masa percobaan 10 tahun tidak menunjukan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tak lagi ada harapan diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button