Korban Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rugi Rp3,9 Miliar, Adly Fairuz Ternyata Sudah Temui Penyidik

Korban Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rugi Rp3,9 Miliar, Adly Fairuz Ternyata Sudah Temui Penyidik

Diana Medium.jpeg

Selasa, 20 Januari 2026 – 19:12 WIB

Profil Aktor Adly Fairuz. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram adlyfayruz)

Profil Aktor Adly Fairuz. (Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram adlyfayruz)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Aktor Adly Fairuz (AF) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ternyata sudah sempat diperiksa aparat penegak hukum sejak Desember 2025 lalu, karena laporan perkara telah didaftarkan sejak Juni 2025.

“Jadi diduga inisial AF memang betul, sudah hadir menghadiri panggilan dari penyidik seperti itu. Satu kali sudah hadir, itu sudah di tahap penyidikan,” ucap Kuasa Hukum Korban, Messini di Polres Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (20/1/2026).

Perihal kedatangannya ke Polres Jaktim hari ini, Messini menyerahkan tambahan bukti sebanyak empat buah, berupa tangkapan layar dan rekaman percakapan yang diduga dilakukan oleh AF dan terduga pelaku lain, yakni AW yang juga memang berkomunikasi langsung dengan korban.

“Jadi sebenarnya itu rekaman dari pembicaraan, terus kemudian kami juga (kasih) screenshot, agar nanti bisa lebih jelas ya sebagai pembuktiannya seperti itu. (Bukti screenshot) itu memang saya terima dari klien saya langsung ya. Jadi itu percakapan diduga antara AW dan AF,” tuturnya.

Selain itu, ia menyebut hingga saat ini AF masih berstatus saksi, bukan terlapor.

“Sampai dengan saat ini sih masih saksi ya, karena beliau udah dimintain keterangan juga sama penyidik,” ungkapnya.

Dengan beberapa barang bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik, Messini mengatakan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,95 miliar.

“Sesuai dengan barang bukti yang ada itu totally Rp3,95 miliar,” jelas Messini.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa nominal uang yang diterima oleh AF, apalagi AW hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Adly Fairuz digugat secara hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana. Ia disebut mengumbar janji dan jaminan kelulusan bagi calon Akpol, namun dengan biaya sebesar Rp3,65 miliar.

Awal mula kasus ini terjadi ketika kerabat penggugat yang berniat mendaftarkan anaknya ke Akademi Polisi (Akpol). Saat proses pendaftaran, ada pihak ketiga yang muncul dan dikaitkan dengan nama Adly Fairuz.

“Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” kata Farly Lumopa selaku kuasa hukum penggugat, dikutip Jumat (9/1/2026).

Farly mengatakan, uang Rp3,65 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai ke Adly melalui perantara. Dana itu disebut juga akan diteruskan ke sejumlah pihak.

“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,” kata Farly.

Namun, upaya membantu kelulusan calon Akpol itu lantas gagal. Pihak korban pun akhirnya meminta pengembalian dana, dan membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris. Namun, kesepakatan pengembalian dana itu tidak terjadi.

“Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” katanya.

Maka dari itu, pihak korban membawa kasus ini ke ranah hukum. Sidang perdata pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026). Adly digugat Rp5 miliar dengan denda Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nantinya.

“Kami menggugat sekitar hampir Rp5 miliar dengan ada denda sekitar Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” ujar Farly.

Ia menegaskan, hingga saat ini Adly belum memberikan respons apapun terkait gugatan tersebut.

“Jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” paparnya.

Visited 7 times, 1 visit(s) today