Korupsi Pengadaan Lahan PET Perkaya Dua Anak Usaha Bakrie Rp348,69 Miliar

Korupsi Pengadaan Lahan PET Perkaya Dua Anak Usaha Bakrie Rp348,69 Miliar

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 16 Oktober 2025 – 18:10 WIB

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut perbuatan Luhur bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar, dengan memperkaya korporasi PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, yang merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, bagian dari Kelompok Usaha Bakrie.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp348.691.016.976 yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp348.691.016.976,” kata Jaksa ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Jaksa memaparkan, Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono (Vice President Asset Management Pertamina), Hermawan (General Support Manager Pertamina), Firman Sagaf (Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy sekaligus Direktur Utama KJPP FAST), serta Nasiruddin Mahmud (Ketua Tim Konsultan PT PDS) telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Luhur disebut mengajukan alokasi anggaran pembelian lahan PET dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013 tanpa kajian investasi yang semestinya disetujui Direksi. Selain itu, ia bersama bawahannya mengarahkan PT Prodeva Doubles Synergy (PDS) untuk menyusun kajian lokasi secara proforma serta memalsukan tanggal laporan agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum telah sesuai prosedur.

Tidak hanya itu, Luhur juga disebut menunjuk KJPP FAST untuk membuat laporan penilaian harga tanah dengan kondisi seolah-olah bebas sengketa (free and clear) dan merekomendasikan harga Rp35 juta per meter persegi, padahal lahan tersebut masih bermasalah. Hasil laporan itu kemudian digunakan sebagai dasar pembelian tanah dari PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa.

Pembayaran dilakukan sebesar Rp1,68 triliun kepada dua perusahaan tersebut, meski lahan yang dibeli sebagian besar belum bebas dan nilainya melebihi harga wajar. Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 57/LHP/XXI/10/2024, kerugian negara mencapai Rp348,69 miliar, terdiri dari kelebihan pembayaran nilai tanah dan pembayaran untuk fasilitas umum berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa Terdakwa Luhur Budi Djatmiko melakukan pembayaran untuk pembangunan Pertamina Energy Tower (PET) seluruhnya seluas 54.206 m² kepada PT Superwish Perkasa dan PT Bakrie Swasakti Utama sebesar Rp1.682.035.000.000,00 meskipun tanah yang dibayar tersebut tidak dalam kondisi free and clear,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan Luhur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Luhur juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor, karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya untuk menguntungkan pihak lain serta merugikan keuangan negara.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today