KPK Cecar Bos PT PLS Haji Mamad soal Bagi-bagi Fee ke PPK Proyek DJKA

KPK Cecar Bos PT PLS Haji Mamad soal Bagi-bagi Fee ke PPK Proyek DJKA

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 28 Oktober 2025 – 18:35 WIB

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad (MMD), Selasa (28/10/2025) hari ini.

Haji Mamad dicecar terkait dugaan pengaturan lelang dan aliran fee kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk proyek jalur kereta api di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Haji Mamad tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/10/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Nama Haji Mamad sebelumnya telah disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang pada 3 Februari 2025, terdakwa Yofi Okatrisza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, mengakui adanya pengondisian proyek.

Yofi bersaksi bahwa dirinya mendapat perintah dari atasan untuk memenangkan Haji Mamad dalam paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api. Ia juga mengklaim pengondisian tersebut dilakukan untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Menurut Yofi, Haji Mamad disebut sebagai salah satu pengusaha yang menalangi dana kampanye di wilayah Sumatera Selatan dan kemudian menagihnya dalam bentuk jatah proyek di Kementerian Perhubungan.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima (fee) dari Haji Mamad karena memang diwanti-wanti dari awal (pengondisian proyek) itu untuk pengganti utang pilpres,” tutur Yofi dalam kesaksiannya.

Namun, saat hadir sebagai saksi di persidangan, Haji Mamad membantah keras kesaksian tersebut. Ia menegaskan proyek yang diperolehnya tidak terkait dengan urusan utang pilpres.

Kasus korupsi di DJKA ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.

Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Dalam OTT tersebut, sebagai bukti awal KPK menyita uang senilai Rp2,823 miliar, terdiri dari Rp2,027 miliar dalam bentuk tunai, 20.000 dolar Amerika Serikat, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta.
 

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today