Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan dalam “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menghitung betul untung dan ruginya bagi keuangan negara. Pasalnya, jika PPN turun 1 persen saja, penerimaan negara berpotensi susut Rp70 triliun.
“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja (PPN) jadi 8 persen. Tetapi, begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen (PPN) turun, ada kehilangan pendapatan sebesar Rp70 triliun,” kata Menkeu Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Saat ini, Menkeu Purbaya mengaku ingin lebih berfokus kepada perbaikan sistem penerimaan pendapatan. Baik itu yang berasal dari pajak maupun bea cukai.
Intinya, Menkeu Purbaya bakal memantau perkembangan penerimaan negara, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya di akhir triwulan I-2026, dia akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.
“Mungkin akhir triwulan pertama (2026), saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.
Dia menyatakan, rencana itu sudah tertuang secara hitam dan putih di atas kertas. Namun, sebagai menkeu, Purbaya harus berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut. “Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun,” ujarnya lagi.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini pun menyampaikan dirinya melakukan perhitungan yang matang dalam mengambil keputusan, meski tampak luar terlihat seperti ‘koboi’. “Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisit saya. Padahal sudah kami hitung,” tuturnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya membuka peluang menurunkan tarif PPN saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10). Opsi tersebut dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.
Adapun tarif PPN di Indonesia mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sesuai beleid tersebut, tarif PPN semestinya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).













