KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif di Balik Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Kredit Fiktif di Balik Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 20 September 2025 – 21:06 WIB

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait potensi penyalahgunaan dana Rp200 triliun yang akan disalurkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Peringatan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022–2024. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH).

Menurut Asep, kasus di BPR Jepara Artha harus menjadi sinyal bahaya agar dana jumbo yang akan digelontorkan pemerintah tidak bernasib sama.

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep dalam konferesi pers Kamis (18/9/2025) malam.

Meski demikian, Asep memahami bahwa kucuran dana tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ucap Asep.

Karena itu, KPK siap turun tangan melakukan pengawasan agar penyimpangan tidak terjadi.

“Jadi, adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Perintahkan Ditangkap

Sebelumnya, pemerintah mengalihkan dana mengendap sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank pelat merah. Dana tersebut berasal dari sisa anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini parkir di BI. Menurut Purbaya, dana mengendap di bank sentral saat ini mencapai Rp425 triliun hingga Rp440 triliun.

Menanggapi peringatan KPK, Purbaya menegaskan tidak akan memberi toleransi bila ada pihak yang mencoba melakukan praktik pinjaman fiktif dari kucuran dana tersebut. Ia menegaskan, pejabat bank mencoba main-main kucuran dana Rp200 triliun tersebut ditangkap saja oleh KPK.

“Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat! Tapi saya gak tahu, kalau sebesar itu (Rp200 triliun) apa mereka berani kredit fiktif,” tegas Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Menurut Purbaya, potensi korupsi kredit fiktif di bank ini bukan masalah baru budaya praktik korupsi yang terus berulang.

“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung bank … Kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk (menjabat menteri keuangan) juga, kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif,” sambungnya.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today