Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rutan pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan Yaqut siap menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang dijadwalkan Rabu (25/3/2026).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status tahanan rumah Yaqut resmi dicabut karena ada agenda permintaan keterangan yang sudah terjadwal.
“Tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok (hari ini, red) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain pemeriksaan, KPK juga berencana menggelar konferensi pers untuk membeberkan perkembangan kasus ini. Namun, Asep masih menutup rapat soal kemungkinan adanya pengumuman tersangka baru dalam agenda besok.
“Nah, itu ditunggu ya. Kalau disampaikan sekarang, kan enggak enak. Besok (hari ini, red) kita konpers ya,” tegas Asep.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan singkat selama sekitar 1,5 jam pada Selasa siang, mulai pukul 10.33 WIB hingga 12.05 WIB. Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung membawa Yaqut kembali ke Rutan cabang Gedung Merah Putih.
Tapi, upaya KPK kembalikan Yaqut ke Rutan dianggap sudah telat. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut kegaduhan soal status tahanan rumah Yaqut telanjur merusak nama baik lembaga antirasuah di mata publik.
Meskipun per Selasa (24/3/2026) Yaqut resmi dijebloskan lagi ke sel usai menjalani tes kesehatan, Yudi menyebut kepercayaan masyarakat sudah kadung rontok.
“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat,” kata Yudi kepada wartawan.
Yudi mengingatkan, korupsi itu kejahatan luar biasa yang butuh efek jera, bukan keistimewaan. Baginya, alasan apa pun dari gedung Merah Putih saat ini sudah tidak akan mempan di telinga masyarakat. Satu-satunya cara menebus dosa adalah dengan mempercepat persidangan kasus kuota haji ini.
“Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” ujarnya.
Status Fuad Maktour Mengambang
KPK didesak untuk tidak main aman dalam mengusut skandal dugaan korupsi kuota haji. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta lembaga antirasuah tidak tebang pilih dan berani menyeret pihak swasta, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Fuad sebelumnya sempat dicekal oleh KPK, namun masa pencekalannya habis dan tidak diperpanjang. Yudi menegaskan, KPK harus berani menuntaskan perkara ini tanpa melihat latar belakang pelaku.
“KPK harus menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang bersalah, baik dari pihak eksekutif maupun sektor swasta, jika memang bagian dari kasus korupsi kuota haji, harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar tidak ada kesan tebang pilih,” ujar Yudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (24/3/2026).
Yudi menilai, jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, tidak ada alasan lagi untuk menunda status tersangka. Menurutnya, KPK tidak perlu membuang waktu menunggu proses persidangan dimulai hanya untuk menetapkan pelaku baru.
“Kalau memang ada dugaan pelaku lain dan sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja naik ke tahap penyidikan. Tidak perlu menunggu sampai persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengingatkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara, seharusnya ruang pengembangan perkara menjadi lebih luas, sehingga aktor-aktor lain yang terlibat bisa ikut terseret.
“Karena ini terkait pasal kerugian negara, seharusnya bisa lebih luas dalam mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya, bukan hanya terbatas pada dua orang,” pungkas Yudi.
Kronologi Perkara
Kasus ini sendiri berakar dari bancakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Padahal, kuota hasil lobi Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, itu awalnya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah sudah tembus 47 tahun.
Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus. Investigasi KPK pun mulai mengarah ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mulai menyingkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).
Lobi ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan oleh Fuad Hasan Masyhur.
Bahkan, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk memuluskan siasat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut, Ismail R Mahsyur, keponakan Fuad, diduga yang bertugas untuk mengumpulkan paspor dan uang dari para travel ke pihak Kemenag.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi Prasetyo.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














