Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendorong Kejaksaan Agung segera membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan patgulipat pembelian (akuisisi) 51 persen saham BCA oleh Djarum Group.
“Kenapa bukan KPK, meski dugaan ini sudah dilaporkan ke KPK, karena saya enggak yakin. Sekjen DPR yang ditetapkan tersangka saja tidak ditahan. Apalagi membongkar kasus ini. Saya kira, Kejagung yang tepat untuk membongkar dugaan patgulipat akuisisi 51 persen saham BCA. Bentuk tim khusus,” kata Uchok di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dia mempertanyakan, bagaimana mungkin BCA yang telah mendapat suntikan BLBI berupa obligasi rekap sebesar 60 triliun, hanya dijual Rp5 triliun ke Djarum Group. Padahal, nilai apraisal BCA mencapai Rp10 triliun dengan nilai aset sebesar Rp117 triliun.
“BPPN di era I Putu Ary Suta selaku penjual BCA, harus diperiksa jua. Demikian pula Budi Hartono (Djarum Group) sebagai pemilik baru, serta Anthoni Salim selaku pemilik lama BCA. Sehingga bisa terang benderang kasus ini,” kata Uchok.
Ekonom Yanuar Rizki menjelaskan duduk perkara, dimulai ketika BCA dilanda rush money saat krisis moneter tahun 1997.
Selanjutnya BCA mendapat suntikan BLBI berupa obligasi rekap Rp60 triliun. Sejak itu, pemerintah menjadi pemilik 93 persen saham BBCA, yang diserahkan Salim Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Masalahnya, bisnis Salim Group selaku pengendali BCA ternyata punya utang jumbo yakni Rp52,7 triliun ke BCA. Sebagai pemilik saham BCA, pemerintah lantas menagih kredit itu ke Salim Group.
Selanjutnya, Salim menyerahkan uang tunai dan 108 perusahaan yang kemudian divaluasi (dihitung) konsorsium Danareksa, Bahana dan Lehman Brothers. Ketemulah angka Rp51,9 triliun, sehingga utang Salim Group ke BCA, dianggap lunas.
Namun Price Waterhouse Coopers (PwC) justru punya perhitungan beda. Dari 108 perusahaan Salim Group yang diserahkan, nilainya hanya Rp20 triliun saja. Artinya, masih kurang Rp30 triliun lebih.
Tiba-tiba, pemerintah melalui BPPN yang dipimpin I Putu Ary Suta melego 51 persen saham BCA, dengan skema strategic placement. Kemudian muncul Djarum Group sebagai pemenang dengan mahar Rp5 triliun.
Dalam proses tender itu, Yanuar mengatakan, Bapepam sempat meningkatkan proses pengaturan harga BCA ke proses hukum. Namun, kasus ini tidak dilanjutkan ke penegakan hukum. “Jadi kontroversi BLBI-BCA ini, ada di nilai recovery rate yang di bawah obligasi rekap yang disuntikan ke BCA,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, kontroversi terletak pada pemegang saham baru yang membeli saham BCA dengan harga murah, namun tetap menikmati keuntungan karena bank sudah disuntik obligasi rekap oleh pemerintah.
Sebelumnya, ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra mendorong pemerintahan Prabowo Subianto mengungkap keganjilan dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group yang menjadi bagian dari megaskandal BLBI pada 2002.
“Saya melihat ada dua poin utama terkait akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group. Pertama, harga rendah sekali. Apraisal Rp10 triliun namun maharnya hanya Rp5 triliun. Nilai apraisal itu sangat jauh dari nilai aset BCA yang mencapai Rp117 triliun. Saya kira, ini harus clear semua. Kalau ada korupsinya, pelakunya ditangkap dong,” kata Gede, Jakarta, dikutip Kamis (4/9/2025).
Kedua, lanjut ekonom yang mengidolakan Rizal Ramli itu, BCA tercatat sebagai bank penerima obligasi rekap Rp60 triliun. Ini jelas menguntungkan Djarum Group selaku pemilik baru BCA.
Selain itu, pihak Anthoni Salim (Salim Group) selaku pemilik lama BCA, harus menjelaskan kronologi dana BLBI yang masuk ke brankas BCA, serta berapa besar yang sudah dikembalikan. Rasa-rasanya, kedua konglomerat kakap itu, layak untuk diperiksa.
Rekomendasi Pansus BLBI DPD
Sebelumnya, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD (Dewan Perwakilan Daerah) periode 2021-2023, Hardjuno Wiwoho mengungkap rekomendasi pansus yang menyebut, pemerintah telah menggelontorkan dana talangan BLBI sebesar Rp718 triliun kepada perbankan, termasuk BCA.
Masih menurut catatan Pansus BLBI DPD itu, kata Hardjuno, BCA memiliki utang sebesar Rp26,596 triliun. Karena, sejak 2003, BCA menerima bunga obligasi rekap sebesar Rp7 triliun per tahun. Di mana, jumlah obligasi rekap yang diterima BCA, mencapai Rp60,8 triliun.
“Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun rupiah. Kerugian dari dana BLBI yang belum kembali saja sebesar Rp110 triliun. Sedangan khusus BCA, nilainya lebih dari Rp26 triliun. Bukan angka yang kecil, pemerintah tidak boleh abai,” tegasnya.
Pada 2023, lanjut Hardjuno, Pansus BLBI DPD berupaya memanggil Robert Budi Hartono, selaku pemilik anyar BCA. Namun, Budi Hartono bersikap tidak proaktif karena hanya mengirimkan seorang staf ahlinya. Alasan Budi Hartono kala itu, harus mendampingi keluarganya yang sedang sakit.
“Intinya, Budi Hartono, tidak memiliki informasi soal dana BLBI yang diterima BCA sejak 1998. Dia (Budi Hartono) sah menjadi pemilik BCA, setelah akuisisi dari BPPN pada 14 Maret 2002. Dia mengelak dari kewajiban BCA di masa lalu. Dilemparnya semua ke pemilik lama,” imbuhnya.
Hardjuno sepakat bahwa proses perpindahan tangan 51 persen saham dari pemerintah ke Djarum Group dengan mahar hanya Rp5 triliun, mencurigakan. Jauh di bawah apraisal Rp10 triliun, apalagi asetnya sebesar Rp117 triliun.
“Kalau misalnya harga saham 51 persen BCA dihitung dari nilai aset Rp117 triliun, sekitar Rp60 triliun, barulah wajar akuisisinya. Bagi dong cara berpikirnya,” pungkas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) itu.
Atas bau amis permainan harga dalam akuisisi BCA ini, buru-buru dibantah Sekretaris Perusahaan (Sekper) BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya.
“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk kepada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia bilang, nilai pasar sesungguhnya ditentukan harga saham di bursa, dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya mekanisme pasar.
Ketut menerangkan, tender dilakukan Pemerintah RI melalui BPPN dengan cara transparan dan akuntabel. Dia juga meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara Rp60 triliun.
“Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.











