Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi.
Ia berjanji, pemerintah dan DPR tidak mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset. “Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti di Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).
Guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, kata politikus PDIP ini, RUU Perampasan berguna untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait. Asal tahu saja, RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.
Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut tujuan RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan bisa dilakukan lebih cepat. Skema yang diusulkan antara lain mempercepat proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.
Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.
Mufti menyoroti skenario konkret yang berpotensi muncul jika perlindungan konsumen tidak diatur jika RUU Perampasan Aset disahkan. Sebagai contoh, seorang konsumen yang membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, berpotensi kehilangan kepemilikan jika pengembang perumahan tersangkut kasus korupsi.
Sebab itu, ia menekankan bahwa klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban akibat hubungan bisnis penjual dengan tindak pidana.
“Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” kata Mufti.
Ke depan, kata Mufti, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya demi memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.
Tidak hanya itu saja, para ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU harus menekankan pentingnya mekanisme sidang terbuka, serta hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, serta pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.










