Uang Rp500 juta hasil OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Uang dalam pecahan seratus ribuan itu disita saat operasi pada Jumat (7/11/2025).
“Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai 500 juta yang diamankan pada tanggal 7 November, hari Jumat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Budi menjelaskan, uang tersebut diamankan penyelidik KPK saat hendak diserahkan oleh Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui perantara Ninik (NNK), yang diketahui merupakan kerabat dekat sang bupati.
Penyerahan uang ini menjadi tahap ketiga dari rangkaian pemberian suap yang dilakukan Yunus kepada Sugiri. Tujuannya, agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono tidak dicopot oleh sang bupati.
“Saat penyerahan yang dilakukan oleh saudara YUM kepada saudara SUG melalui NNK selaku kerabat dari saudara SUG,” ucap Budi.
Selain menyita uang Rp500 juta, KPK juga mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
Tiga tersangka lain yang turut dijerat adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga kini, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); dan pihak swasta rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC).
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Untuk memperlancar penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses hukum.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus Mahatma dan Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, sedangkan Agus Pramono dikenai pasal serupa karena diduga terlibat dalam pengurusan jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.














