Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membuka ke publik terkait pemanggilan artis Nikita Mirzani.
Informasi mengenai pemanggilan Nikita dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat disampaikan kepada pelapor, yakni Nikita sendiri maupun tim kuasa hukumnya.
Sebab, proses kasus di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK bersifat rahasia. Hal ini baru bisa dibuka ke publik ketika kasus ini naik ke tahap penyidikan yang ditangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, Nikita mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pengkondisian perkara yang dilaporkannya. Ia menyatakan siap memberikan keterangan.
“Aku baru dapet surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.
Menurut Nikita, pemeriksaan KPK akan dilakukan di Rutan Pondok Bambu, karena dirinya saat ini ditahan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.
“Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya ke rutan,” tutur Nikita Mirzani.
Sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya, Nikita mengunggah tanda terima pengaduan dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima pada 8 Agustus 2025.
Dalam surat itu tertulis pengaduan berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. Surat tersebut diserahkan oleh M. Fasihhuddoinkholili.
“Sudah yah dilaporin. Semoga @official.kpk segera menindak lanjutin kasus yang Kaka niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia 🇮🇩 dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada,” tulis Nikita.
Diketahui, sebelumnya viral beredar rekaman suara di media sosial yang diduga terkait kasus Reza Gladys. Rekaman itu membahas soal pengkondisian “baju cokelat”, hakim, dan jaksa dalam perkara pemerasan Nikita Mirzani.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara seorang perempuan yang mengaku sudah mengamankan pihak “baju cokelat” untuk menangani kasus.
“Pasti dia lagi kasak kusuk, kalau di baju cokelat kalau di petinggi-petingginya udah kita kunci, tapi justru yang dir-dirnya ini yang bintang satu yang begituannya lah, yang penting udah masukin dia jadi terdakwa,” kata suara dalam rekaman yang beredar, dikutip dari akun Instagram @lucintaluna_manjalita, Kamis (7/8/2025).
Rekaman itu juga berisi arahan agar semua pihak memberikan semangat dan membantu Reza Gladys menghadapi sidang, termasuk agar Reza tidak grogi dan salah ucap.
“Di sidang kita hajar lah, cuma ya itu neng Adisnya ini untuk teman-temannya bantu, kuatin Adis (Reza Gladys),” ucapnya.
“Paniknya di sidang, dia grogi enggak. Dia takut dicecar pertanyaan, kata aku enggak akan kan jaksanya udah kita jagain neng, hakimnya jaksanya paling yang nyecer orang yang lawan dia,” sambungnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait rekaman tersebut. Namun, Lucinta Luna mengungkap identitas suara perempuan itu sebagai Dewi, kakak dari Attaubah Mufid, suami Reza Gladys.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan milik bos skincare tersebut. Akibatnya, Reza mengalami kerugian Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatannya, Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengalihkan uang hasil pemerasan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.













