Purbaya Wanti-wanti Bank Himbara, Duit Rp200 Triliun Jangan untuk Main Valas

Purbaya Wanti-wanti Bank Himbara, Duit Rp200 Triliun Jangan untuk Main Valas

Clara Medium.jpeg

Jumat, 3 Oktober 2025 – 12:38 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendapatkan kucuran dana Rp200 triliun tak menggunakan dana tersebut untuk membeli dolar Amerika Serikat (AS). Sebab, hal itu bisa mempengaruhi nilai tukar rupiah.

“Yang saya jaga adalah jangan sampe uangnya dipakai untuk beli dolar. Sehingga saya berikan untuk menghasilkan rupiah. Untungnya ngga, tapi saya akan cek lagi,” ujar Purbaya, dikutip di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Purbaya telah melakukan sidak ke PT Bank BNI Persero Tbk untuk mengecek penyaluran dana yang telah dikucurkan. Dia menyebut, akan melakukan sidak ke Bank Himbara secara acak.

Meski disidak, Purbaya tak cawe-cawe terkait teknis penyaluran kredit, dia menyebut menyerahkan kepada Bank.

“Bagaimana mereka menyalurkannya, saya serahkan mereka. Saya hanya seperti deposan, nasabah bank yang taruh uang. Jadi saya memanfaatkan kepandaian bank untuk menyalurkan uang,” katanya.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan simpanan negara di Bank Indonesia ke sektor perbankan umum. Sebanyak Rp200 triliun dana digelontorkan ke 5 bank untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Berdasarkan beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut telah disalurkan ke perbankan pada 12 September 2025.

“BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Dalam kebijakan ini tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.

“Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN),” bunyi beleid.

Dalam aturan yang sama, Purbaya juga meminta agar bank umum menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today