KPK Sangkal Punya Penyidik Bernama Bayu Sigit, Lalu Siapa Minta Rp10 Miliar?

KPK Sangkal Punya Penyidik Bernama Bayu Sigit, Lalu Siapa Minta Rp10 Miliar?

KPK angkat bicara soal nama Bayu Sigit yang disebut-sebut sebagai penyidik dalam perkara dugaan pemerasan RPTKA di Kemnaker. Lembaga antirasuah itu memastikan, nama tersebut tak ada dalam daftar pegawai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelusuri informasi yang muncul di persidangan.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026) malam.

Budi sekaligus mengingatkan publik agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku bisa mengatur perkara di KPK.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, mewanti kepada masyarakat, termasuk kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak-pihak yang mengaku, baik itu mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” ucap Budi.

“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK,” sambungnya.

Nama Bayu Sigit mencuat dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yora Lovita E Haloho, saksi dalam perkara terdakwa Gatot Widiartono, menyebut ada sosok yang mengaku penyidik KPK dan diduga meminta Rp10 miliar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi RPTKA di Kemnaker.

Gatot sendiri merupakan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK periode 2019–2021.

Di persidangan, Yora mengaku menjadi perantara pertemuan antara Gatot dan sosok yang dikenalnya sebagai Bayu Sigit pada Maret–April 2025. Ia mengenal Sigit lewat temannya, Iwan Banderas. Saat itu, perkara RPTKA masih tahap penyelidikan di KPK.

“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas.

Yora mengaku percaya karena Sigit membawa lencana berlogo KPK dan sempat mengirim surat pemberitahuan permintaan keterangan atas nama Gatot.

Pertemuan pun terjadi. Yora menghubungi Kepala Bagian TU Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, untuk meminta kontak Gatot. Mereka lalu bertemu malam hari. Hadir pula Iwan dan Sigit.

Jaksa kemudian membacakan BAP Yora yang menyebut Memei meminta bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka.

“Betul, Pak, tapi saya duluan yang menghubungi Mbak Memei,” timpal Yora mengoreksi.

Menurut Yora, dalam pertemuan itu muncul permintaan Rp10 miliar agar perkara dihentikan. Angka itu disebut belum final karena masih ada pertemuan lanjutan.

Karena belum ada kesepakatan, Yora meminta Memei memberi uang transport. Memei mengaku menyerahkan Rp10 juta uang pribadi.

“Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa.

“Terealisasi pak,” jawab Yora.

Sekitar tiga pekan berselang, uang kembali berpindah tangan. Melalui staf Gatot, dana diserahkan kepada kurir Yora, Jaka Maulana, di Tebet. Di lokasi itu ada terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.

“Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.

“Rp1 miliar, Pak,” balas Yora.

Menurut Yora, Rp1 miliar itu dianggap uang muka dari komitmen Rp7 miliar setelah negosiasi. Uang disebut untuk menghentikan penanganan perkara RPTKA.

Ia juga menyebut staf Gatot membawa tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46 berisi uang tersebut.

Jaksa membacakan BAP lain yang mengungkap rencana pembagian dana: 20 persen untuk Yora dan Iwan, 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun Yora menyatakan jatah 20 persen tak pernah ia terima karena pembayaran baru Rp1 miliar.

“Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun, menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK,” ucap jaksa membacakan BAP Yora.

Jaksa juga menyebut Iwan mentransfer Rp25 juta ke rekening Yora. Yora mengaku tak tahu dana itu bagian dari Rp1 miliar dan menyebut uangnya masih ada.

“Sudah dikembalikan belum?” tanya jaksa.

“Belum, pak, karena pada saat itu saya ketemu lagi dengan Pak Gatot, dan Pak Gatot minta dikembalikan,” jawab Yora.

Menurut Yora, Gatot meminta uang muka Rp1 miliar dikembalikan karena perkara tetap berjalan di KPK. Tak ada penghentian. Sementara dari pengakuan Sigit, uang sudah habis dibagi.

Gatot membenarkan stafnya menyerahkan Rp1 miliar kepada pihak Yora lewat Jaka. Namun ia menyebut setelah tiga goodie bag itu diserahkan, uang dimasukkan ke mobil.

“Sehingga sampai saya di sini (jadi terdakwa), seperti itu,” kata Gatot.
 

Visited 10 times, 1 visit(s) today