Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mungki Hadipratikto (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan sekitar Rp153 miliar kepada PT TASPEN (Persero) melalui Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto (kedua kanan), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada PT TASPEN (Persero). Kali ini, lembaga antirasuah menyerahkan uang rampasan sebesar Rp153,6 miliar yang berasal dari perkara korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama TASPEN, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan dana tersebut telah disetorkan ke rekening giro THT TASPEN pada Rabu (24/6/2026).
“Pada hari ini telah disetorkan kepada rekening Giro THT TASPEN pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama TASPEN Pusat (Persero) PT,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.
Menurut Mungki, penyetoran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil pemulihan aset yang dilakukan KPK dalam perkara korupsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan tambahan dana tersebut, total aset yang telah dikembalikan KPK kepada TASPEN kini mencapai Rp1 triliun. Sebelumnya, pada 20 November 2025, KPK telah menyerahkan uang sebesar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada perusahaan pelat merah tersebut.
“Jadi, total keseluruhan dengan hari ini menjadi genap Rp1 triliun,” katanya.
Meski demikian, proses pemulihan aset dalam perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. KPK masih memiliki sejumlah barang rampasan yang belum dieksekusi, mulai dari kendaraan, properti, logam mulia, perhiasan, hingga berbagai barang mewah lainnya.
“Semua akan kami lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia),” ujarnya.
Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang berhasil mengembalikan aset perusahaan. Menurutnya, dana dan aset yang dipulihkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pengelolaan dana pensiun aparatur sipil negara.
“Ini mungkin adalah pertama kalinya lembaga sebesar TASPEN mendapatkan apa yang menjadi haknya itu berupa cash (tunai, red.) dan juga aset,” kata Rony.
Ia menegaskan seluruh aset yang diterima akan dikelola untuk kepentingan para pensiunan ASN yang menjadi peserta TASPEN.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif yang diumumkan KPK pada 8 Maret 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun yang bermasalah.
KPK kemudian menetapkan mantan Direktur Utama TASPEN Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana perusahaan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih pada 6 Oktober 2025. Pada hari yang sama, Ekiawan Heri Primaryanto divonis sembilan tahun penjara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












