Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya menghentikan sementara aktivitas penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul langkah Kejaksaan Agung yang telah melakukan upaya paksa dalam perkara tersebut.
Menurut Setyo, KPK masih berada pada tahap penyelidikan sehingga tidak perlu melanjutkan aktivitas ketika Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu enggak perlu melakukan aktivitas lagi. Karena kan tahapnya juga kami masih penyelidikan,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia mengatakan KPK memercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.
Menurut dia, berbagai tindakan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ya tentu kalau mereka sudah melakukan upaya paksa, ada penahanan, ada penggeledahan, ada penyitaan dan lain-lain, kemudian ada kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung khususnya dari Pidana Khusus, ya kami sementara melihatnya itu sudah berjalan,” ujarnya.
Meski begitu, Setyo menegaskan KPK mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
“Kita percayai bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian daripada keterbukaan dalam proses penegakan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menyebut penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025 hingga 2026.
Selain Dadan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










