KPK Sisir Rumah Kadis PUPR dan Kadis Perizinan Kota Madiun

KPK Sisir Rumah Kadis PUPR dan Kadis Perizinan Kota Madiun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/1/2026) hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Madiun.

Dua lokasi yang digeledah tersebut yakni rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta rumah Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sumarno.

“Penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis Perizinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan perizinan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR yang diduga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak lainnya.

Hasil penggeledahan terkait barang bukti yang disita akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung. Barang bukti tersebut selanjutnya dianalisis untuk mendalami kebutuhan penyidikan perkara ini.

“Nah tentunya ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah kota Madiun, khususnya yang ada di ranah kewenangan dinas PUPR,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Penggeledahan tersebut dilakukan hingga Rabu (21/1/2026) malam.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wali Kota Madiun Maidi, pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Maidi dan pihak terkait diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus fee proyek, pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025. Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Permintaan itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan yang disebut sebagai uang sewa selama 14 tahun. Dana tersebut disampaikan dengan dalih untuk keperluan CSR Pemerintah Kota Madiun.

Pada 9 Januari 2026, pengurus yayasan mentransfer uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto melalui rekening CV Sekar Arum.

Penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain melalui permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk kepada pelaku usaha hotel, minimarket, dan waralaba. Selain itu, pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.

Uang tersebut diterima oleh pihak swasta lain dan kemudian disalurkan kepada Wali Kota melalui perantara dalam dua kali transfer.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Pihak kontraktor menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, penyidik mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari permintaan kepada pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan paket II, serta Rp1,1 miliar dari penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Visited 3 times, 1 visit(s) today