Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. (Foto: Antara Foto/Indrianto Suwarso).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar.
Hasil sawit tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi pengkondisian perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.
“Nah ini nilainya cukup besar artinya dari 2 penyitaan sudah ada 4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan terbaru senilai Rp1,6 miliar dilakukan hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Maskur Halomoan Daulay (MHD), seorang wiraswasta sekaligus pengelola kebun sawit, serta Musa Daulae, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebelumnya, KPK telah menyita hasil produksi kebun sawit milik Nurhadi senilai Rp3 miliar yang diperoleh selama enam bulan. Penyitaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin (14/7/2025), yakni Musa Daulae dan Maskur Halomoan Daulay.
“Hari ini total nilai yang disita 1,6 miliar sebelumnya ada sekitar 3 miliar yang disita,” ucap Budi.
Pada 2020, KPK juga telah menyita lahan kelapa sawit seluas 530,8 hektare di Padang Lawas yang diduga berasal dari hasil korupsi Nurhadi.
“Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit kurang lebih sekitar 530,8 hektare dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” ujar eks Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (13/8/2020).
Ali menuturkan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan notaris, perangkat desa, pengelola kebun, dan pihak terkait lainnya. Ia memastikan operasional kebun tetap berjalan agar masyarakat sekitar tidak terdampak.
“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Ali.
Menurut Budi, rangkaian penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Perjalanan Kasus Nurhadi
Nurhadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2021 karena terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung, meskipun tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp83 miliar dari jaksa KPK.
Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022. Namun, pada Minggu (29/6/2025), tak lama setelah bebas, KPK kembali menangkap Nurhadi untuk penyidikan lanjutan dalam perkara TPPU.
Budi menegaskan, penangkapan ulang tersebut merupakan bagian dari percepatan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.














