Influencer dan pengusaha muda Taqy Malik. (Foto: IG/@taqymalik)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Influencer dan pengusaha muda Taqy Malik dinyatakan wanprestasi dalam perkara sengketa jual beli tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Taqy, sehingga putusan pengadilan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, perkara ini bermula dari gugatan dua orang bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir terhadap Ahmad Taqiyuddin Malik pada 31 Januari 2024. Gugatan tersebut terkait wanprestasi atas Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) No. 5 tanggal 17 Juni 2022 dengan nilai total transaksi sekitar Rp9 miliar untuk delapan kavling tanah.
Dalam perjalanannya, Taqy Malik baru membayar sekitar Rp2,2 miliar, sementara sisanya Rp6 miliar belum diselesaikan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor melalui Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bgr pada 25 Juli 2024 menyatakan Taqy Malik wanprestasi, membatalkan perjanjian jual beli, dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian seluruh lahan kecuali satu unit rumah yang ia tempati.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan No. 506/PDT/2024/PT BDG pada 10 Oktober 2024, dan akhirnya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI lewat Putusan No. 1145 K/PDT/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
“Menyatakan perjanjian dibatalkan, kecuali terhadap bagian tanah di atasnya terdapat rumah tinggal berlantai dua yang dikuasai oleh tergugat (Taqy Malik) tetap sah,” ujar kuasa hukum Taqy, Fani Daulay, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2025).
Fani menyebut pengadilan telah secara adil menghitung nilai uang yang sudah dibayarkan Taqy, yaitu Rp2,2 miliar, setara dengan nilai kavling tempat rumah tinggalnya berdiri. Sementara tujuh kavling lain, termasuk lahan yang telah dibangun masjid, wajib dikosongkan sesuai amar putusan.
“Ketika ada putusan Mahkamah Agung itu, saya merasa sebagai warga negara yang baik, saya siap menerima konsekuensinya,” kata Taqy Malik.
Bukan Sengketa Tanah Wakaf
Fani menegaskan, perkara ini murni sengketa perdata jual beli pribadi dan tidak ada kaitan dengan tanah wakaf atau rumah ibadah.
Sementara isu yang menuduh Taqy membeli tanah menggunakan dana yayasan dibantah keras.
“Perikatan jual beli itu tanggal 17 Juni 2022, sedangkan akta pendirian Yayasan Malikal Mulki baru 28 Februari 2023. Logikanya, bagaimana mengambil uang yayasan yang belum berdiri?” jelas Fani.
Isu Donasi dan Fitnah Dana Umat
Sebelumnya, Taqy Malik disorot warganet karena membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling yang termasuk lahan sengketa dan melakukan penggalangan donasi melalui media sosial hingga Rp6 miliar.
Namun, Taqy menyebut total dana yang benar-benar terkumpul hanya Rp492 juta dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan sosial penyelamatan masjid.
“Mutasi rekening gak bisa dibohongi. Fitnah seperti itu keji banget,” ujar Taqy menegaskan.
Dengan putusan MA yang menolak kasasi, perkara sengketa tanah Taqy Malik kini berkekuatan hukum tetap, dan ia diwajibkan mengosongkan tujuh kavling tanah di Bogor, termasuk yang di atasnya berdiri masjid.














