Kronologi Pencurian 7 Koper Turis Thailand di Bromo

Kronologi Pencurian 7 Koper Turis Thailand di Bromo

Ivan Medium.jpeg

Rabu, 25 Februari 2026 – 03:03 WIB

Tiga orang pelaku setelah diamankan Polres Probolinggo, Selasa (24/2) (Foto:beritajatim)

Tiga orang pelaku setelah diamankan Polres Probolinggo, Selasa (24/2) (Foto:beritajatim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo bergerak cepat membongkar kasus pembobolan kendaraan yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan Gunung Bromo. Tiga orang tersangka, termasuk otak pencurian, berhasil diringkus setelah menggasak harta benda turis asal Thailand hingga merugi ratusan juta rupiah.

Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta di balik pengungkapan kasus tersebut:

Kronologi Kejadian: Berawal dari Wisata Berujung Musibah

Awalnya, korban berinisial MKJ (54), warga negara Thailand, tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 bersama rombongannya untuk melakukan tur wisata di Jawa Timur. Setelah menginap satu malam, mereka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Gunung Bromo.

Sehari berselang, Rombongan tiba di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura menggunakan mobil Toyota Hiace. Untuk menuju kawah Bromo, mereka berganti kendaraan ke Jeep di Pendopo Agung Ngadisari. Di momen inilah, korban meninggalkan tiga tas dan tiga koper di dalam mobil Hiace tanpa pengawasan ketat.

Memanfaatkan situasi sepi, para pelaku melancarkan aksinya. Mereka merusak kunci pintu depan sebelah kanan mobil Hiace dan menguras seluruh isi kendaraan. Saat rombongan kembali dari kawah pada pukul 11.30 WIB, mereka terkejut melihat kondisi pintu mobil rusak dan barang-barang telah raib. Total kerugian mencapai Rp108.368.200.

Jejak Penangkapan dan Identitas Pelaku

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka:

AR (34): Berperan sebagai eksekutor. Ditangkap di wilayah Kedopok pada 21 Februari 2026. ES (46): Otak di balik aksi pencurian. NF (45): Istri ES yang membantu menghilangkan barang bukti.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah spesialis merusak kunci pintu kendaraan di titik-titik parkir wisata.”Kami mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Veloz milik pelaku yang digunakan saat beraksi, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi: Tersangka AR: Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 7 tahun penjara). Tersangka ES dan NF: Dipersangkakan Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama atas peran mereka dalam membantu tindak pidana.

Visited 9 times, 1 visit(s) today