KSPI Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Coret Rekomendasi UMSK, Desak Revisi Putusan Upah Jabar

KSPI Pertanyakan Alasan Dedi Mulyadi Coret Rekomendasi UMSK, Desak Revisi Putusan Upah Jabar

Reza Medium.jpeg

Sabtu, 27 Desember 2025 – 23:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (Foto: Antara)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Penetapan tersebut dinilai memangkas rekomendasi kepala daerah dan mengabaikan kebutuhan riil pekerja di sektor unggulan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, dari 18 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi UMSK, hanya 11 daerah yang ditetapkan. Tujuh lainnya justru dihapus dalam SK Gubernur.

“Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

Iqbal menilai penghapusan sebagian rekomendasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja.

“Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” ujarnya.

Ia juga menolak alasan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dasar pencoretan UMSK. Menurut Iqbal, isu PHK sudah direspons pemerintah pusat dengan meminta pengusaha menahan gelombang PHK.

Iqbal bahkan meragukan alasan ketidakmampuan industri besar membayar UMSK sektoral. Ia menilai perusahaan-perusahaan raksasa di kawasan industri Jawa Barat semestinya sanggup memenuhi ketentuan tersebut.

“Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?” tandasnya.

Sebelumnya, organisasi buruh menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 karena dinilai tidak mengakomodasi seluruh rekomendasi UMSK kabupaten/kota.

Visited 3 times, 1 visit(s) today