News

5 Tersangka Kasus Film Porno Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Lima tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan segera duduk di kursi pesakitan. Kepastian ini setelah jaksa menyatakan berkas perkara di kasus yang menyeret sejumlah artis dan selebgram Siskaeee telah dinyatakan lengkap.

“Sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ade mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan kelima tersangka kru film kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

“Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” kata Ade.

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut. Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film porno yang diproduksi di dalam ruko tersebut.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button