Langgar Aturan, Meta dan TikTok Terancam Denda Triliunan dari Eropa

Langgar Aturan, Meta dan TikTok Terancam Denda Triliunan dari Eropa

Raksasa teknologi dunia, Meta Platforms (induk dari Facebook dan Instagram) dan TikTok, kini berada di ujung tanduk. Komisi Eropa secara resmi mendapati kedua perusahaan tersebut melanggar ketentuan kunci dalam Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Konsekuensinya tidak main-main: mereka terancam denda yang nilainya bisa mencapai 6 persen dari total pendapatan global tahunan mereka.

DSA, yang merupakan regulasi paling ketat di dunia digital, mewajibkan platform besar untuk beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab. Komisi Eropa kini menuntut Meta dan TikTok segera mematuhi aturan tersebut sebelum palu sanksi dijatuhkan.

Menghalangi Riset dan Data Transparansi

Salah satu temuan utama Komisi Eropa adalah terkait transparansi dan akses data. Facebook, Instagram, dan TikTok dinilai telah menerapkan prosedur yang rumit dan memberatkan bagi para peneliti yang ingin mengakses data publik di platform mereka.

“Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA,” tegas Komisi Eropa dalam keterangan resminya, seperti diwartakan Engadget, yang dikutip Minggu (26/10/2025).

Kondisi ini membuat para akademisi dan peneliti kesulitan mendapatkan informasi yang lengkap dan andal. Padahal, data tersebut sangat penting untuk melakukan riset krusial, seperti mengukur tingkat paparan konten ilegal, berbahaya, atau materi tentang pelecehan seksual terhadap anak di dunia maya.

Mekanisme Pelaporan Konten Ilegal yang Dipersulit

Komisi Eropa juga menuding Meta gagal menyediakan mekanisme pelaporan yang sederhana dan mudah diakses oleh pengguna Uni Eropa untuk menandai konten ilegal.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa fitur pelaporan di Facebook dan Instagram memerlukan beberapa langkah yang rumit.

Selain itu, penggunaan antarmuka yang gelap (dark interface) dinilai berpotensi membingungkan dan bahkan secara halus menghalangi pengguna yang ingin melapor. Padahal, DSA secara gamblang mewajibkan platform menyediakan mekanisme pelaporan yang simpel dan mudah diakses.

Pelanggaran lain dari Meta adalah kurangnya ruang bagi pengguna untuk mengajukan banding secara efektif terhadap keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun.

Kedua platform tersebut dinilai membatasi efektivitas mekanisme penyampaian keberatan karena pengguna tidak diberi kesempatan yang memadai untuk menjelaskan posisi atau menyertakan bukti pendukung.

Respon Perusahaan: Bantahan dan Permintaan Panduan

Meta, melalui pernyataannya, membantah telah melanggar DSA. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu mengklaim telah melakukan perubahan signifikan pada fitur pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA diberlakukan.

“Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Uni Eropa,” kata pihak Meta.

Sementara itu, TikTok menyatakan sedang meninjau temuan Komisi Eropa. Pihak TikTok melihat adanya potensi ketidakselarasan antara kewajiban DSA dengan peraturan perlindungan privasi dan data pribadi individu.

Mereka meminta regulator untuk memberikan panduan jelas mengenai bagaimana kewajiban-kewajiban ini harus diselaraskan.

Kini, nasib kedua raksasa teknologi ini berada di tangan Komisi Eropa. Jika terbukti tidak patuh setelah masa peninjauan, ancaman denda yang mencapai 6 persen dari omzet global –sebuah angka fantastis yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah– menanti mereka.
 

Visited 6 times, 1 visit(s) today