Gallery

Foto: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun dan Tak Terlibat Pelanggaran HAM

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini, Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih menjadi militer aktif.

post-cover
Diketahui salah satu kandidat bacapres Prabowo Subianto, telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
post-cover
Putusan batas usai maksimal 70 tahun capres cawapres dapat membatasi Prabowo.
post-cover
Dalam gugatannya pemohon juga meminta capres cawapres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
post-cover
Pembacaan putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
post-cover
Sidang putusan  batas maksimal usai capres di MK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button