Lindungi Konsumen, Golkar Minta Anggito Cs Segera Susun Aturan yang Menjamin Polis Asuransi

Lindungi Konsumen, Golkar Minta Anggito Cs Segera Susun Aturan yang Menjamin Polis Asuransi

Clara Medium.jpeg

Jumat, 26 September 2025 – 06:09 WIB

Profil Anggito Abimanyu (Foto: Instagram / anggitoabimanyuofficial)

Profil Anggito Abimanyu (Foto: Instagram / anggitoabimanyuofficial)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ada kabar baik bagi nasabah asuransi yang selama ini sering menjadi korban dari bangkrutnya perusahaan asuransi. Tiba-tiba, dana mereka raib, tak tergantikan. Ke depan, polis mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar (F-PG), Puteri Komarudin berharap, Anggito Abimanyu selaku ketua LPS baru, segera menyusun aturan penjaminan polis asuransi. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi. Termasuk melindungi dana masyarakat pula.

Menurutnya, peran LPS saat ini, semakin krusial. Karena, sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS tidak hanya menjamin simpanan di perbankan, tetapi juga melakukan penjaminan terhadap polis asuransi.

“Karenanya, pimpinan LPS yang baru harus bisa menjalankan mandat ini sebaik mungkin. Sehingga, kepercayaan masyarakat bisa semakin membaik, pasca berbagai kasus yang menerpa industri perbankan dan asuransi,” ujar Puteri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia berpesan kepada seluruh komisioner LPS yang baru terpilih untuk segera mempersiapkan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan beroperasi pada 2028.

Puteri menyatakan, sampai saat ini, belum tersedia peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS) untuk mendukung ini. “Karenanya, pimpinan LPS yang baru harus bisa menuntaskan peraturan-peraturan tersebut,” sambungnya.

Menutup keterangannya, Puteri juga mengimbau pimpinan LPS terpilih bersama regulator lain, untuk terus memperkuat manajemen risiko pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni kemarin, jumlah bank yang dilikuidasi adalah sebanyak 143 bank, yang mayoritas adalah BPR dan BPRS. Penyebab utamanya lebih kepada penyalahgunaan manajemen. Sehingga, hal ini patut menjadi perhatian ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu akhirnya ditetapkan DPR sebagai Ketua LPS dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (23/9/2026).

Mungkin, tugas barunya ini sedikit lebih ringan, mengurus duit nasabah yang tersimpan di bank atau perusahaan asuransi yang ditetapkan bangkrut. Tapi tak bisa disepelekan juga, karena tugasnya menyangkut kepercayaan nasabah terhadap perbankan dan perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.  

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pencalonan Anggito tertulis dalam Surat Presiden Nomor R-61/Pres/09/2025 pada 19 September 2025. Selanjutnya, Komisi XI DPR menindaklanjuti surat tersebut dengan menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test terhadap Anggito dan 4 calon anggota DK LPS lainnya, pada Senin malam (22/9/2025). Dari lima nama itu, tersingkir satu orang.

“Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat internal Komisi XI DPR, pada 22 September 2025, diputuskan secara musyawarah dan mufakat, nama-nama yang disepakati untuk ditetapkan sebagai anggota DK LPS 2025, untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun 4 nama sebagai berikut, Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS,” kata Misbakhun dalam Rapat Paripurna DPR,

Sementara 3 nama lainnya, yaitu Farid Azhar Nasution ditetapkan sebagai Wakil Ketua DK LPS; Doddy Zulverdi sebagai anggota DK LPS membidangi penjaminan dan resolusi bank; serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai anggota DK LPS membidangi penjaminan polis asuransi.

Selanjutnya, politikus Partai Golkar itu menyebut empat nama yang lulus fit and propert test oleh Komisi XI DPR, sebagai anggota DK LPS. DI mana, tugas DK LPS sangatlah vital, terutama dalam menjaga serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan asuransi.
    

Topik
Komentar

Visited 4 times, 1 visit(s) today