News

Ricky Rizal Minta Dibebaskan!

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bripka Ricky Rizal meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskannya.

Lewat kuasa hukumnya, Ricky Rizal tak mempermasalahkan suara keluarga Brigadir Yosua yang meminta usaha banding kliennya ditolak.

“Itu sah-sah saja, dari sisi saya saya harus minta bebas, bertolak bekangkan. Silakan mau Yoshua, mau keluarganya, yang salah silahkan dihukum berat tapi yang ragu-ragu tidak. Menurut saya tidak telat, harus berani hakim,” ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia melanjutkan, jika hakim tidak membebaskan terdakwa Ricky Rizal setidaknya dia meminta untuk meringankan vonis. “Kalau tidak sependapat kalau masih dinyatakan berbeda pendapat, saya berharap seringan-ringannya setidak-tidaknyanya saudara Ricky Rizal masih besar pengharapan duduk sebagai anggota kepolisian,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ricky Rizal punya peran penting dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yakni, menjaga dan mengawal korban agar tidak kabur, hingga akhirnya bisa dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan

Diketahui, Ricky Rizal divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023) diputus 13 tahun bui. Oleh JPU, Ricky Rizal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button