News

PKS Minta Maaf Gagal Perjuangkan Aspirasi dalam RUU Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati meminta maaf kepada publik, tenaga kesehatan hingga akademisi, karena belum bisa memperjuangkan aspirasi terkait RUU Kesehatan. Sebab proses pembahasan RUU Kesehatan hingga disahkan itu tergolong singkat.

“Salah satu pertimbangan F-PKS menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU adalah minimnya waktu mendengar berbagai masukan, secara komprehensif tentang subtansi perbaikan regulasi kesehatan di Indonesia,” terang Kurniasih dalam keterangan yang diterima Inilah.com dikutip Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan, PKS sudah berusaha untuk memperjuangkan aspirasi semua pihak agar RUU Kesehatan itu bisa mewakili dan sesuai dengan keinginan publik khususnya tenaga kesehatan dan profesi.

Bahkan PKS sudah mengundang berbagai pihak untuk mendengarkan masukan dan catatan terkait subtansi RUU Kesehatan dalam program PKS Mendengar.

“Semua masukan itu kami susun dalam DIM versi F-PKS termasuk usulan mandatory spending 10 persen yang akhirnya tertolak. Kepada rakyat Indonesia kami mohon maaf, sudah berjuang maksimal meski belum sesuai dengan aspirasi teman-teman,” imbuhnya.

Kurniasih menambahkan PKS sudah melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan itu sejak pembahasan awal. Bahkan saat masuk di Badan Legislasi (Baleg) hingga paripurna DPR.

Salah satu yang terus didorong oleh PKS yakni aspirasi soal tetap memasukkan mandatory spending dalam RUU tersebut. Selain banyak pasal yang dihapus dari UU sebelum dampak dari Omnibus tersebut.

“Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak dan nasibnya akan sama seperti RUU Kesehatan yang baru saja disahkan,” tutup Kurniasih.

Paripurna DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pengesahan RUU ini berlangsung di tengah penolakan oleh ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.

Selanjutnya Puan kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button