Manuver Nikita Mirzani Jelang Vonis: Minta Presiden Prabowo Berikan Perlindungan Hukum

Manuver Nikita Mirzani Jelang Vonis: Minta Presiden Prabowo Berikan Perlindungan Hukum

Haris Medium.jpeg

Selasa, 28 Oktober 2025 – 06:36 WIB

Nikita Mirzani saat menghadiri persidangan kasus perkara terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Nikita Mirzani saat menghadiri persidangan kasus perkara terkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025), atau jelang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap dirinya pada Selasa (28/10/2025).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita juga menyampaikan pernyataan panjang yang sarat makna di momen menjelang Hari Sumpah Pemuda. Ia menyinggung soal keadilan, fitnah, serta tuduhan pemerasan yang kini disebutnya telah runtuh.

“Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini,” tulis Nikita dalam unggahannya.

Nikita mengklaim dakwaan terhadap dirinya telah berubah dari pasal awal, sehingga ia mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP,” kata dia.

“Kalau sejak awal ini murni pemerasan, kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?,” ujarnya lagi.

Lebih jauh, Nikita ngaku surat permohonan itu ia kirim bukan dalam rangka mencari belas kasihan, melainkan perlindungan atas hak-hak hukum yang seharusnya dijamin oleh negara.

“Kami berdiri di pihak hukum. Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika. Di peringatan Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan,” tulisnya lagi.

Nikita pun menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menerima permohonan perlindungan hukum tersebut.

“Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani,” katanya.

Surat tersebut diketahui juga memuat tembusan kepada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

“Kebenaran tidak selalu berteriak, tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya,” ucapnya memungkas pernyataan.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Topik
Komentar

Visited 5 times, 1 visit(s) today