Profil dr. Richard Lee (Foto: Instagram / dr.richard_lee)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya memeriksa dr Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia belum ditahan lantaran masih dinilai kooperatif.
“Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Reonald menyebut, pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee karena masih dinilai kooperatif dalam proses hukum kasus tersebut. Termasuk bersedia hadir kapan pun untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” ujarnya.
Adapun, pemeriksaan terhadap Richard Lee dimulai sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (7/1/2026) hingga Kamis (8/1/2026) dini hari. Ia dicecar 73 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” kata Reonald.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini semestinya Richard Lee menjawab 83 pertanyaan. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan di pertanyaan ke-73 lantaran Richard Lee mengaku kurang enak badan.
“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan,” tuturnya.
Ia menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan.














