Eks Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, ia bebas dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh RRUKI dan LP3HI, dengan kuasa hukum Boyamin Saiman.
Adapun pihak tergugat dalam perkara bernomor 357/G/2025/ itu adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Dirtipidus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.
“Para penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus gugatan a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya, menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-1423 PK.05.03 tertanggal 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Alasan gugatan tersebut diajukan karena Setya Novanto atau Setnov dinilai masih tersangkut perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Boyamin, meski kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov telah selesai ditangani KPK, ia seharusnya tetap menjalani hukuman penuh dan tidak boleh dibebaskan oleh Ditjen Pemasyarakatan.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU Setya Novanto yang hingga kini belum tuntas.
Langkah tersebut dilakukan setelah Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.
“Terkait dengan perkara TPPU sdr. SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Asep menjelaskan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup KPK untuk meminta informasi kepada Bareskrim Polri mengenai perkembangan kasus TPPU tersebut.
“Kami dari Kedeputian Dakusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ucap Asep.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritik pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setnov bertepatan dengan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, keputusan tersebut merupakan kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih, kasus e-KTP telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
“Pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana melalui keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Wana menilai terdapat dua alasan mengapa penanganan perkara Setnov menjadi preseden buruk. Pertama, kasus dugaan TPPU hasil korupsi e-KTP yang ditangani Bareskrim Polri hingga kini mangkrak, sementara KPK tidak bisa melakukan supervisi.
“Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN,” tegas Wana.
Selain itu, Setnov juga pernah kedapatan plesiran keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, saat masih menjalani hukuman.
“Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan,” ucap Wana.
Kedua, lanjut Wana, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov dengan mengurangi masa pidana dan pencabutan hak politik menunjukkan pemerintah tidak serius memberi efek jera.
“Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR,” pungkasnya.
Sebelumnya, Setnov dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah adanya putusan PK. Meski bebas, Setnov tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Sebagai catatan, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, subsider dua tahun penjara. Selain itu, ia mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, sementara pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari lima tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana berakhir. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.











