Menkomdigi Meutya: Layanan IMEI Bukan Aturan Balik Nama Hape Seperti Motor

Menkomdigi Meutya: Layanan IMEI Bukan Aturan Balik Nama Hape Seperti Motor

Ibnu Medium.jpeg

Kamis, 9 Oktober 2025 – 02:15 WIB

Pedagang menata ponsel bekas yang dijual di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). (Foto: Antara)

Pedagang menata ponsel bekas yang dijual di Pasar Poncol, Senen, Jakarta, Minggu (5/10/2025). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor seperti BPKB motor.

“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar,” tegas Meutya saat ditemui di Ambon, Maluku, Rabu (2/10).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang menimbulkan polemik di masyarakat, setelah sebelumnya beredar informasi yang menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI dengan proses balik nama kendaraan.

Meutya menegaskan, semangat utama kebijakan baru ini adalah melindungi masyarakat, khususnya dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel, bukan menambah kewajiban administratif.

“Bagi masyarakat yang kehilangan ponsel, mereka diperbolehkan melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri untuk mengamankan data pribadi. Apakah nantinya mau dipindahtangankan, itu sepenuhnya hak pemilik ponsel,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, tidak ada biaya tambahan yang akan dikenakan kepada masyarakat dalam mekanisme pemblokiran atau pendaftaran ulang IMEI tersebut.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Meutya menegaskan.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyiapkan aturan teknis mengenai layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI, yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan data dan mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan lebih terlindungi karena terjamin kualitas, garansi, dan keamanan datanya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan peredaran ponsel ilegal dan membantu aparat dalam pemberantasan pencurian perangkat komunikasi.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today