Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan. (Foto: Dok. Fraksi PKB DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ambisi pemerintah untuk melakukan konsolidasi besar-besaran melalui merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini berada di bawah pengawasan ketat parlemen. Komisi VI DPR RI mewanti-wanti agar jargon ‘efisiensi’ yang diusung dalam penggabungan perusahaan pelat merah tidak menjadi kedok bagi pemangkasan karyawan secara masif alias layoff.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa proses merger harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan perlindungan penuh terhadap tenaga kerja. Ia mengingatkan pemerintah, sebagai pemegang saham pengendali, untuk tidak mengorbankan nasib ribuan pegawai demi sekadar mengejar angka di atas kertas.
“Dalam rapat bersama Danantara dan BP BUMN beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan secara tegas: efisiensi bisnis tidak boleh dimaknai sebagai efisiensi tenaga kerja. PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja. Adapun merger bertujuan memperkuat daya saing, bukan membuang orang,” ujar Nasim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Klausul ‘No Layoff’ Harus Masuk Hitam di Atas Putih
Nasim mendorong agar prinsip no layoff policy (kebijakan tanpa PHK) atau setidaknya no involuntary layoff (tanpa PHK paksa) ditetapkan sebagai syarat mutlak dalam setiap dokumen penggabungan. Klausul pelindung ini, menurutnya, wajib tercantum dalam RUPS, Surat Keputusan (SK) BP BUMN & Danantara, hingga perjanjian merger itu sendiri.
Bagi Nasim, pengurangan pegawai hanya boleh terjadi secara alami –seperti masuknya masa pensiun, pengunduran diri secara sukarela, atau selesainya kontrak kerja. Selebihnya, perusahaan hasil merger wajib menyerap tenaga kerja yang ada.
Taktik Redeployment dan Upskilling
Menyadari akan adanya potensi jabatan yang tumpang tindih (overlap), Nasim mengusulkan langkah teknis berupa talent mapping dan job mapping lintas BUMN. Alih-alih memulangkan karyawan, pemerintah diminta melakukan redeployment atau pengalihan tugas ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis yang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Agar transisi ini berjalan mulus, program reskilling dan upskilling massal harus menjadi prioritas utama. Karyawan dibekali keterampilan masa depan, mulai dari digitalisasi, manajemen risiko, hingga standar ESG (Environmental, Social, and Governance).
“Pelatihan ulang harus menjadi syarat untuk mutasi, bukan justru dijadikan alasan untuk melakukan PHK,” cetus Nasim.
Harmonisasi dan Pengawasan Pasca-Merger
Persoalan klasik dalam merger adalah perbedaan struktur dan grade jabatan. Nasim menyarankan penggunaan sistem job grading nasional BUMN agar penempatan pegawai lebih adil berdasarkan beban kerja, bukan sekadar kesamaan nama jabatan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dengan melibatkan serikat pekerja sejak hari pertama rencana merger digulirkan.
Guna memastikan semua janji manis pemerintah terpenuhi, Nasim mengusulkan pembentukan tim pengawas SDM pasca-merger. Tim ini nantinya melibatkan unsur independen dengan indikator kinerja yang jelas: rasio PHK nol persen.
“Kepastian ini sangat krusial untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan. Tanpa rasa aman, target penguatan ekonomi lewat merger ini hanya akan menjadi angan-angan,” pungkasnya.














